RESTOCKING ARWANA DAN PANEN IKAN KONSUMSI

Putussibau, 26 Agustus 2018

ArwanaKHSalah satu sumber daya perairan yang memeiliki potensi perikanan sangat besar di masa mendatang adalah perairan umum daratan (PUD). Perairan umum daratan adalah salah satu bentuk sumberdaya berupa suatu badan air yang terbentuk secara alami atau buatan dan terletak mulai garis pasang surut terendah ke arah daratan serta bukan milik perorangan; terdiri dari sungai dan paparan banjiran, danau, waduk dan genangan air lainnya. Semua potensi sumberdaya tersebut harus dikelola secara optimal dengan prinsip berkelanjutan. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi sumberdaya perairan umum yang sangat besar yang telah dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat antara lain dengan budidaya dan penangkapan.

Agar potensi SDI tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, maka pengelolaan perikanan tangkap tersebut harus memperhatikan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan dan juga kelestarian sumberdaya ikan tersebut. Salah satu upaya mempertahankan kelestarian serta keberlanjutan pengelolaan perikanan tangkap tersebut adalah dengan melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan restocking ikan lokal ke perairan yang berstatus dilindungi (suaka perikanan/reservaat).

Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui dinas Perikanan telah melakukan inisiatif kegiatan restocking ikan lokal Arwana dan Panen Ikan Konsumsi yang diadakan di Danau Lindung Keliling, Desa Tembang, Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Adapun Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk :
1. Melaksanakan pemulihan sumber daya ikan melalui penebaran ikan di Perairan umum daratan.
2. Menjaga ketersediaan stok sumber daya ikan lokal/asli di perairan umum daratan.
3. Mengkampanykan/ mensosialisasikan kepada masyarakat akan arti penting kelestarian sumberdaya ikan perairan darat.

Peserta yang hadir pada acara Restocking Arwana dan Panen Ikan Konsumsi di Danau Lindung Keliling, Kec. Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu adalah : antara lain : Bupati Kapuas Hulu, Anggota Komisi IV DPR RI : Bapak Lasarus, Dandim Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kapuas Hulu, Para Kepala OPD Kabupaten Kapuas Hulu, Para Kepala Instansi Vertikal Kapuas Hulu, Camat Bunut Hilir, Kepala Desa Tembang, Kec Bunut Hilir, Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Kepala Kantor Agama Kapuas Hulu, Perbankan Kapuas Hulu, Direktur SDI, DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (diwakilkan), Kepala BPSPL Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Kepala BKIPM Pontianak, Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang (diwakilkan), Pengusaha Arwan Kapuas Hulu a.n. Bapak Agus, Para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama, Serta Anggota Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) Desa Tembang Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Jumlah Arwana yang di-restocking ke Danau Lindung Keliling Desa Tembang Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 5 ekor dengan ukuran +- 35 cm berasal dari hasil sitaan Balai Karantina/BKIPM Balikpapan. Hasil Panen Raya yang dilakukan dimanfaatkan masyarakat antara lain untuk Kas Desa, Pembangunan Fasilitas Desa dan Kebutuhan sosial lainnya. Ikan yang dipanen antara lain jenis : entukan, toman, belidak, baung, kaloi dan lain-lain.
Pemda Kapuas Hulu berencana membuat Peraturan Daerah terkait penggunaan dan pengaturan alat-alat penangkapan ikan khusus untuk perairan umum, dengan memperhatikan kearifan lokal dan kelestarian SDI yang ada.