Kesehatan Ikan dan Lingkungan

Kesehatan ikan dan lingkungan perikanan budidaya adalah upaya untuk menjaga kesehatan ikan dan lingkungan budidaya agar tetap nyaman bagi ikan dan mendukung keberhasilan produksi budidaya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjaga kesehatan ikan dan lingkungan perikanan budidaya antara lain adalah penyediaan kualitas lingkungan budidaya yang nyaman, penyediaan induk dan benih yang prima serta bebas dari infeksi patogen potensial, pencegahan munculnya kasus penyakit melalui pengelolaan yang terintegrasi terhadap 4 komponen budidaya ikan, yaitu penyediaan kualitas lingkungan budidaya yang nyaman, penyediaan induk dan benih yang prima serta bebas dari infeksi patogen potensial, pemberian pakan yang seimbang dan berkualitas, dan pengelolaan sanitasi lingkungan budidaya. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi, penyuluhan, bimbingan teknis, dan pembinaan kesehatan ikan dan lingkungan serta pengawasan kesehatan ikan dan lingkungan perairan. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Kesehatan Ikan dan Lingkungan Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
a. Menyusun program kegiatan Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mempersiapkan data inventarisasi, identifikasi, monitoring, pembinaan pencegahan serta pengendalian hama dan penyakit ikan;
c. Mengumpulkan bahan dan mempersiapkan metoda pencegahan terhadap gangguan lingkungan, baik sumberdaya fisik, kimiawi dan biologi;
d. Melaksanakan bimbingan teknis dan tindakan yang harus dilaksanakan oleh petugas lapangan untuk pengendalian dan pemberantasan apabila sudah merupakan wabah;
e. Menyusun standar operasional prosedur (SOP) tentang kesehatan ikan dan lingkungan;
f. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
g. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
h. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan;

Related Posts