Profil Perikanan Budidaya

Bidang Perikanan Budidaya mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di
bidang produksi dan usaha perikanan budidaya, perbenihan dan pakan, kesehatan ikan dan
lingkungan serta bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan
administrasi di bidang perikanan Budidaya.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
1. penyusunan program kerja di Bidang Perikanan Budidaya;
2. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang Produksi dan usaha perikanan budidaya;
3. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang perbenihan dan pakan;
4. penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan
5. pengkoordinasian di bidang perikanan budidaya;
6. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan;
7. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan;
8. penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang perikanan budidaya sesuai
peraturan perundang-undangan;
9. pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang perikanan budidaya;
10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang perikanan budidaya;
11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan.