Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya

Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya

Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) huruf mempunyai tugas mengumpulkan dan mengolah bahan kebijakan teknis di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi nya, Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana kegiatan Seksi Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya;
b. Pengumpulan, pengolahan dan perumusan bahan kebijakan teknis di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya;
c. Pelaksanaan koordinasi dan asilitasi di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya;
d. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya sesuai peraturan dan perundangundangan;
e. Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya;
f. Pemberian saran dan pertimbangan kepada kepala bidang berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang produksi dan
usaha perikanan budidaya;
g. Pelaksanaan monitoring dan penyusunan lapran terhadap pelaksanaannya tugas dan fungsi di bidang produksi dan usaha
perikanan budidaya;
h. Pelaksanaan fungsi lain di bidang produksi dan usaha perikanan budidaya yang diserahkan oleh kepala bidang.

Related Posts