Frequently Asked Question

1.Q:Apa yang dimaksud dengan PPID?
 A:PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau   pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
   
2.Q:Apa yang dimaksud dengan informasi publik?
 A:Informasi publik  adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan badan publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
   
3.Q:Ada berapa macam informasi publik?
 A:Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008, ada 4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta;informasi yang wajib tersedia setiap saat;informasi yang dikecualikan.
   
4.Q:Informasi apa saja yang boleh diminta?
 A:Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan.
   
5.Q:Bagaimana cara memperoleh informasi publik?
 A:Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor SKPA atau bisa melalui website ini (http://ppid.kalbarprov.go.id)
   
6.Q:Siapa saja yang boleh meminta informasi publik?
 A:Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan hukum dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk pemohon dari badan hukum.
   
7.Q:Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan informasi publik?
 A:Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.